Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Bandung Beserta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 10/03/2022, 15:56 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk penduduk berusia di bawah 17 tahun.

Masa berlaku KIA adalah sejak anak lahir hingga usia wajib membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Secara umum, Fungsi KIA adalah agar anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk usia 0-5 tahun yang dicetak tanpa foto dan KIA usia 5-17 tahun yang dicetak dengan foto.

Dengan adanya Kartu Identitas Anak ini, maka orang tua harus mengurus dua dokumen untuk anak-anak mereka, yaitu Akta Kelahiran dan KIA.

Mengurus KIA di Bandung

Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Meski demikian, warga Kota Bandung bisa mengurus KIA untuk anak dengan tiga cara yang disiapkan.

Sebelum mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan persyaratan.

Persyaratan mengurus KIA di Bandung:

  1. Formulir F1.02
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga orangtua
  4. Pas Foto untuk anak di atas 5 tahun

Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Formulir ini berisi tentang keterangan jenis permohonan, seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.

Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Formulir F1.02 Bandug dapat diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, dengan memilih “Formulir 1-02 (Pedaftaran Peristiwa Kependudukan)”.

Cara Mengurus KIA di Bandung

Setelah persyaratan sudah lengkap, orangtua bisa memilih satu dari tiga cara mengurus KIA di Bandung.

Ketiga cara itu melalui layanan email, layanan Geulis, dan melalui layanan Mepeling.

Layanan Email

Mengurus KIA di Bandung dengan layanan email dapat dilakukan setiap hari dan jam kerja. Caranya:

  • Kirim email ke loket.kia.disdukcapilkotabandung@gmail.com
  • Subyek: “Buat Baru KIA”
  • Tuliskan NIK, Nama, Nomor KK anak
  • Lampirkan foto atau scan persyaratan mengurus KIA
  • Jika syarat lengkap, pemohon akan mendapat respons petugas
  • Pemohon mendapat notifikasi pengambilan KIA
  • KIA bisa diambil di loket Geulis sesuai notifikasi

Baca juga: Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Bandung, Gratis, Hanya Perlu 2-4 Hari Kerja

Layanan Geulis Bandung

Geulis adalah Gerai Untuk Layanan Istimewa yang diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung.

Lokasi layanan Geulis ada di Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.

Cara mengurus KIA melalui layanan Geulis:

  • Bawa berkas persyaratan ke Loket Geulis terdekat
  • Serahkan berkas pada petugas
  • Pemohon menerima resi
  • KIA bisa diambil sesuai keterangan dalam resi

Masyarakat Bandung perlu melakukan pendaftaran antrean sebelum datang ke loket Geulis.

Pendaftaran antrean bisa dilakukan dengan mengirim Whatsapp ke nomor 0811-2165-000.

Format Whatsapp disesuaikan dengan lokasi Loket Geulis yang dipilih, yaitu:

  • Namadepan # NIK # BTC_KIA untuk BTC Fashion Mall
  • Namadepan # NIK # DPRD_KIA untuk DPRD Kota Bandung
  • Namadepan # NIK # FCL untuk Citylink Mall
  • Namadepan # NIK # MIM_KIA untuk Metro Indah Mall

NIK yang dikirimkan adalah NIK anak yang akan diuruskan KIA-nya.

Layanan Mepeling Bandung

Mepeling merupakan layanan kependudukan keliling yang dikhususkan untuk warga kecamatan di Kota Bandung.

Jadwal dan tempat mepeling akan diinformasikan setiap pekan melalui jaringan media sosial milik Disdukcapil Kota Bandung.

Cara mengurus KIA melalui Mepeling yaitu:

  • Siapkan persyaratan lengkap
  • Datangi Lokasi Mepeling
  • Serahkan berkas ke petugas
  • Berkas lengkap, pemohon akan memperoleh resi pengambilan
  • Dokumen dapat diambil sesuai resi yang diperoleh

Biaya mengurus KIA di Bandung adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Adapun waktu yang diperlukan untuk memproses pengajuan KIA di Bandung yaitu 2-4 hari kerja.

Sumber:
Disdukcapil.bandung.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com