KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk penduduk berusia di bawah 17 tahun.
Masa berlaku KIA adalah sejak anak lahir hingga usia wajib membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Secara umum, Fungsi KIA adalah agar anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya
KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk usia 0-5 tahun yang dicetak tanpa foto dan KIA usia 5-17 tahun yang dicetak dengan foto.
Dengan adanya Kartu Identitas Anak ini, maka orang tua harus mengurus dua dokumen untuk anak-anak mereka, yaitu Akta Kelahiran dan KIA.
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Meski demikian, warga Kota Bandung bisa mengurus KIA untuk anak dengan tiga cara yang disiapkan.
Sebelum mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan persyaratan.
Persyaratan mengurus KIA di Bandung:
Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Formulir ini berisi tentang keterangan jenis permohonan, seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.
Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Formulir F1.02 Bandug dapat diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, dengan memilih “Formulir 1-02 (Pedaftaran Peristiwa Kependudukan)”.
Setelah persyaratan sudah lengkap, orangtua bisa memilih satu dari tiga cara mengurus KIA di Bandung.
Ketiga cara itu melalui layanan email, layanan Geulis, dan melalui layanan Mepeling.
Layanan Email
Mengurus KIA di Bandung dengan layanan email dapat dilakukan setiap hari dan jam kerja. Caranya:
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Bandung, Gratis, Hanya Perlu 2-4 Hari Kerja
Geulis adalah Gerai Untuk Layanan Istimewa yang diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung.
Lokasi layanan Geulis ada di Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.
Cara mengurus KIA melalui layanan Geulis:
Masyarakat Bandung perlu melakukan pendaftaran antrean sebelum datang ke loket Geulis.
Pendaftaran antrean bisa dilakukan dengan mengirim Whatsapp ke nomor 0811-2165-000.
Format Whatsapp disesuaikan dengan lokasi Loket Geulis yang dipilih, yaitu:
NIK yang dikirimkan adalah NIK anak yang akan diuruskan KIA-nya.
Mepeling merupakan layanan kependudukan keliling yang dikhususkan untuk warga kecamatan di Kota Bandung.
Jadwal dan tempat mepeling akan diinformasikan setiap pekan melalui jaringan media sosial milik Disdukcapil Kota Bandung.
Cara mengurus KIA melalui Mepeling yaitu:
Biaya mengurus KIA di Bandung adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Adapun waktu yang diperlukan untuk memproses pengajuan KIA di Bandung yaitu 2-4 hari kerja.
Sumber:
Disdukcapil.bandung.go.id