CIREBON, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kamis (10/3/2022).
Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan cadangan pangan tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 539 juta.
Proses penahanan itu berlangsung Kamis (10/3/2022) siang.
Kompas.com menyaksikan para petugas Kejaksaan Negeri memasukkan dua tersangka ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Petugas membawa keduanya ke rutan Cirebon.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan, kedua mantan pejabat Dinas Ketahanan Pangan adalah inisial MHN sebagai mantan Kepala Dinas dan DDN sebagai mantan Kepala Seksi Cadangan Pangan.
Kejaksaan Negeri telah melakukan penyidikan terhadap dua tersangka MHN dan DDN ini sejak (19/2/2021).
Hutamrin menjelaskan, pihaknya sempat terkendala dengan perhitungan kerugian negara. Namun, soal tersebut tertangani setelah mendapat bantuan dari tim independen auditor.
"Tim independen auditor telah lakukan perhitungan kerugian negara terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering giling eks pengadaan tahun 2019, pada gudang cadangan pangan Kabupaten Cirebon di Kecamatan Dukupuntang sebanyak 90.719 kilogram," kata Hutamrin dalam konferensi pers di aula kantor setempat, Kamis siang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Senilai Rp 44 Miliar, 17 Orang Diperiksa Termasuk Kadisdik
Hasil perhitungan auditor independen tersebut, dari tanggal perhitungan semenjak 18 Februari 2022 kemarin, telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 539.778.050.
"Hari ini terhadap dua tersangka, MHM dan DDN kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," tambah Hutamrin.
Modus yang dilakukan adalah keduanya diduga mengeluarkan stok cadangan pangan tersebut tanpa mekanisme yang ada.
Barang tersebut, kata Hutamrin, kemudian ditukar dengan kualitas yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.