KOMPAS.com - Kecelakaan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, jadi sorotan.
Pihak keluarga korban pun membantah telah meminta uang santunan yang disebut sebesar Rp 50 juta dari pengendara moge.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Minggu (13/3/2022) pagi.
Iwa menegaskan, kasus kecelakaan ini pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap dia.
Pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir mengaku turut berduka cita dan akan bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022) sore.
Baca juga: Kesaksian Warga Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran: Terpental Sampai Selokan
"Kita sepakat bermufakat, menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan dan pihak korban pun sudah menerima kejadian ini, berbesar hati. Artinya musibah ini tidak disengaja," katanya.
Sementara itu, Boyke mengatakan, pihaknya juga sudah memberi uang santunan kepada keluarga korban dan membiayai prosesi pemakaman hingga tahlilan.
"Tahap pertama, kami sudah melakukan uang santunan terhadap pihak korban untuk pemakaman dan sebagainya, tahlil atau pengajian. Dan tahap selanjutnya, kami akan berkomunikasi erat apa yang diperlukan oleh pihak keluarga. Insyaallah oleh teman-teman HDCI Bandung dibantu," ucap Boyke.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian santunan itu dicatat dalam perjanjian tertulis yang diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Dalam perjanjian itu, poin pertama menyebutkan bahwa pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, jika di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipucang Bripka Agus Diksi, kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian pengendara moge.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.