Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 66 Tahun yang Sodomi Siswa TK Tasikmalaya, Ternyata Residivis di Medan

Kompas.com, 14 Maret 2022, 13:58 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya menetapkan SBL (66), seorang kakek asal Medan sebagai tersangka pencabulan bocah lelaki umur 5 tahun asal Kota Tasikmalaya pada Senin (14/3/2022).

Fakta terbaru tentang SBL, ternyata dia merupakan residivis kasus Narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dia juga mengaku pernah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap lima anak di tempat asalnya.

"Kasus sodomi yang sudah kita tangkap pelakunya, setelah melewati beberapa pemeriksaan, ternyata pelaku adalah residivis kasus narkoba di Medan," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo, kepada wartawan di kantornya, Senin siang.

Agung menambahkan, sesuai keterangan tersangka ternyata selain menyodomi seorang korban di Tasikmalaya, Jawa Barat, tersangka juga pernah melakukan hal sama kepada 5 korban di tempat asalnya.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Sodomi Siswa TK Tasikmalaya Saat Mandi, Orangtua Curiga Leher Anaknya Berbekas Merah

"Berdasarkan pemeriksaan kita, pelaku pernah melakukan tindakan asusila yang sama di Medan dengan korban (berjumlah) 5 orang. Kasus sodomi juga," tambahnya.

Sampai saat ini kasusnya masih terus didalami untuk proses penyidikan kasusnya yang di Tasikmalaya.

Termasuk mencari tahu apakah ada anak lain yang menjadi korbannya, selain anak TK di Tasikmalaya ini.

Penyidik pun akan memeriksa kejiwaan tersangka, apakah memiliki kelainan seks menyimpang atau predator seks kepada anak lelaki.

"Kita terus mendalami apakah ada penyakit tindakan asusila itu atau ada riwayat sebagai predator. Untuk di wilayah hukum kita baru 1 korbannya ya yang lapor. Belum ada korban yang lain. Untuk korban lokasi tinggalnya dengan tersangka tetanggaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, SBL (66) warga asal Medan yang mengontrak di wilayah Kecamatan Mangkubumi Tasikmalaya dipergoki warga sekitar sedang menyodomi siswa Taman Kanak-kanak (TK) umur 5 tahun pada Rabu (9/3/2022) malam.

Sesuai pengakuan pelaku dan korban, aksi bejatnya itu sudah dilakukan selama 8 kali dengan iming-iming memberi uang jajan Rp 2.000 sampai Rp 10.000 ke korban tiap melakukannya.

Warga setempat pun sempat terpancing dan hendak menghakimi pelaku sampai berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya.

Seorang kakek yang menyodomi siswa TK umur 5 tahun di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan petugas Kepolisian Polresta Tasikmalaya, Rabu (9/3/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Seorang kakek yang menyodomi siswa TK umur 5 tahun di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan petugas Kepolisian Polresta Tasikmalaya, Rabu (9/3/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan kejadian itu dan pelaku telah diamankan di sel tahanan.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kepada korban yang merupakan anak tetangga dari pelaku.

“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” jelas Agung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Agung pun menyebut pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat.

"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolresta Tasikmalaya semalam,” ujar dia.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Sodomi Siswa TK Tasikmalaya Umur 5 Tahun Sebanyak 8 Kali di Kontrakannya

Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau