Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Rancaekek Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Kompas.com - 14/03/2022, 18:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - RM (21), pelaku penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/3/2022) pukul 00.30 di Pasar Griya Kampung Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pada saat itu, korban S dan D mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong bersama temannya. Keduanya menanyakan keberadaan seseorang berinisial H.

"Korban S dan D ini awalnya mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong dan korban menanyakan keberadaan H," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin,(14/3/2022).

Baca juga: Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Setelah itu, tersangka RM pun meminjam handphone dari korban S untuk berpura-pura menghubungi H.

"Saat tersangka RM menghubungi H, korban S mengatakan akan pergi dahulu. Dan saat (korban S) kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka," sambungnya.

Saat terjadi cekcok antara tersangka dan korban, salah satu teman tongkrongan RM memukul korban D menggunakan botol miras. Hingga saat ini, rekan RM tersebut masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka. Pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat di bagian dada, perut, pinggang dan punggung," kata Kusworo.

Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk perut korban S.

Dari kejadian tersebut korban D meninggal di tempat, sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pemulung hingga Tewas di Pancoran

"Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih DPO," tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com