Diberitakan sebelumnya, dua pengendara moge berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
Keduanya pun dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
Tony juga mengatakan, terkait adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum.
"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.