Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Hirup Udara Bebas, Kalapas Sukamiskin: Menjalani Program Cuti Jelang Bebas

Kompas.com - 19/03/2022, 13:45 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengacara yang merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin, OC Kaligis, menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022). 

"Menjalani program cuti jelang bebas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Wawan Ke Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Kalapas

Menurut Elly, OC Kaligis sudah tak berada di Lapas Sukamiskin karena statusnya bukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Saat ini, OC Kaligis berstatus sebagai klien sehingga tak harus kembali ke Lapas Sukamiskin. Meski begitu, OC Kaligis tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Beliau masih berada dalam pengawasan Bapas Bandung," ucapnya.

Program CMB dijalani OC Kaligis selama remisi terakhir, yakni tiga bulan.

"Yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim PTUN Medan. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis.

MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 19 Maret 2022: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com