Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Bandung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 21/03/2022, 14:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka J alias Abah W (46) harus menanggung resiko perbuatannya setelah melakukan aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.

Adapun AR (16) dan WI (15) menjadi korban dari J, dengan modus mampu menyembuhkan penyakit guna-guna.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Cerita Warga Bandung yang Dapat Sepatu dari Pebalap MotoGP

"Abah W melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, ia menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet, dengan cara memijat (bagian tubuh) pasiennya," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Kusworo menjelaskan, saat itu tersangka sedang mengobati AR yang diduga terkena pelet atau guna-guna.

Setelah pengobatan terhadap AR selesai, tersangka mengaku mendengar WI menangis di luar rumah, kemudian tersangka memanggilnya dan menanyakan keluhan yang dialami WI.

Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kabupaten Bandung Digeruduk Sejumlah Warga, Diduga Jual Obat Terlarang

Setelah mengetahui WI mengalami masalah asmara, tersangka menawarkan pengobatan yang sama yang dilakukan kepada AR.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa," kata Kusworo.

Setelah menerima laporan dari anggota keluarga korban dan dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Bandung langsung meringkus tersangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta perlengkapan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kusworo mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban tidak disetubuhi pelaku. Kedua korban kini mengalami trauma berat.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma, kita juga lakukan trauma healing kepada korban yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat 'Scientific Crime Investigation'

Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat "Scientific Crime Investigation"

Bandung
Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Bandung
Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Bandung
Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com