BANDUNG, KOMPAS.com - Persidangan Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi yang menjadi tersangka dalam perkara berita bohong rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung atau Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hal tersebut dilakukan lantaran tempat kejadian perkara (TKP) atau locus dikti perkara tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.
Akan tetapi, seiring waktu dan pertimbangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung
Lalu, apa alasan pemindahan pelaksanaan pengadilan Bahar ke Pengadilan Negeri Bandung?
Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengungkapkan alasan pemindahan tersebut.
Menurut dia, persidangan yang awalnya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan alasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
"Tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Polisi Periksa 2 Santri Saksi Teror Pelemparan Kepala Anjing di Ponpes Bahar Bin Smith
Menurut Dodi, ada alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi pemindahan pelaksanaan sidang itu, salah satunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," kata Dodi.
Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), lanjut Dodi, tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.
"Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.
Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.
Bahar telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022.