Usai diperiksa lebih kurang sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.
Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejari Kabupaten Bandung.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.
Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, screenshot unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.
Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai tanggal 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20 hari.
Sementara itu, terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai tanggal 8 Maret 2022.
Pada Senin (21/3/2022) siang, Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.