Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 1,196 Ton Sabu di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Nilainya Rp 1,43 Triliun

Kompas.com - 24/03/2022, 16:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Lima pelaku terancam hukuman mati

Terkait kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).

Para tersangka, terang Listyo, terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," jelasnya.

Baca juga: Kapolri: Pengungkapan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/2022).

Transaksi sabu dilakukan dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.

"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," beber Listyo.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina, I Kadek Wira Aditya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com