Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Taksi "Online" di Ciparay Bandung Ditangkap, Mengaku Terimpit Utang

Kompas.com - 28/03/2022, 11:18 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AH (22), tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat (25/3/2022) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (27/3/2022) di daerah Cilengkrang.

"Kurang lebih dua hari (penyelidikan). Berdasarkan hasil penyelidikan dari reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022, kemarin (Minggu)," katanya ditemui, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Lukai Korban, Begal Taksi Online di Bandung Diburu Polisi

Modus pelaku, katanya, menusukan pisau ke leher korban, menganiaya korban. Hal itu dilakukan, untuk menguasai mobil, handphone, dompet, untuk dijadikan sebagai miliknya.

"Sempat terjadi penganiyaan dan penusukan kepada korban yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Tersangka, kata, Kusworo diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Sigra, handphone, dompet beserta identitas tersangka, dan senjata tajam.

"Berikut dengan barang bukti mobil, handphone, dompet, senjata tajam. Alhamdulillah lengkap barang bukti hasil kejahatan bisa kita amankan dan rencananya akan kita kembalikan kepada korban," sambungnya.

Kusworo menyebutkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka sempat membawa barang hasil curiannya dan menyembunyikan.

"Meski disembunyikan oleh tersangka, namun demikian alhamdulillah kita bisa kita dapatkan tersangka berikut dengan barang buktinya," ujarnya.

Tersangka melakukan aksinya lantaran terimpit utang. Kusworo menyebutkan, tersangka terjepit pinjaman online dan harus membayar kost-kostan.

Selain itu, tersangka sempat mencari orang yang mau membeli mobil curian tersebut.

"Motifnya adalah yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan utang-utang yang lainnya. Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil. Namun demikian, bisa kita amankan terlebih dahulu," jelasnya.

Pengakuan tersangka, kata Kusworo, ia mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan bertindak sendiri.

"Sejauh ini yang bersangkutan bertindak sendiri. Informasi dari pelaku baru dilakukan sekali ini saja," tuturnya.

Baca juga: Cerita di Balik Suami Istri Begal Taksi Online, Ingin ke Luar Negeri tapi Tak Ada Uang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com