BANDUNG, KOMPAS com - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jawa Barat) tengah mengusut dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.
Perkara dugaan korupsi itu kini telah berstatus penyidikan.
Baca juga: Ridwan Kamil: Jabar Siaga I Operasi Pasar Selama Ramadhan
"Menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020 dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil melalui keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Dodi mengatakan, penyelidikan ini telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Sebut Wilayah Jabar Jadi Daerah Transit Penyelundupan Narkotika
Adapun besaran hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandung ini sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2017, Rp 2,5 miliar pada tahun 2018, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sejauh ini Kejati Jabar telah meminta keterangan kepada sekitar 19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan Pejabat Pemkot Bandung.
"Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022," ucap Dodi.
Dodi mengatakan, rencana para saksi akan dipanggil penyidik Kejati Jabar mulai minggu depan.
"Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.