Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Semoga Banyak Anak dan Perempuan Terselamatkan dari Semua Kejahatan”

Kompas.com - 04/04/2022, 20:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut disambut baik oleh, AN (34), salah satu keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

AN pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus pemerkosaan ini.

"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, AN juga berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," tuturnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Perjalanan panjang mencari keadilan

AN mengatakan, ia dan kerabatnya hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Perjalanan mencari keadilan itu bermula saat keluarganya mengetahui perbuatan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.

Menurut AN, kasus tersebut sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani mengungkapnya.

Untuk memberanikan diri membicarakan kasus tersebut, salah satu keluarga korban itu memohon pengawalan ke banyak pihak.

Akirnya, setelah perjalanan panjang mencari keadilan, AN mengaku merasa lega usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

 

Herry Wirawan perkosa 13 santriwati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Menurut Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, dari 13 korban Herry Wirawan, sebelas di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Kesebelas korban itu mempunyai pertalian saudara serta bertetangga.

Diah menerangkan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Saat itu, orangtua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga akhirnya diketahui bahwa anak itu hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," tuturnya, 9 Desember 2021.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, membeberkan, selain mendapat pelecehan, para korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," terangnya, 21 Desember 2021.

Berdasarkan fakta persidangan, Herry Wirawan memerkosa korban di sejumlah tempat, antara lain gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS Bandung, dan hotel.

Perbuatan itu dilakukan Herry selama lima tahun, sejak tahun 2016 hingga 2021.

Dari 13 santriwati korban perkosaan Herry, ada delapan korban yang hamil. Dari delapan korban tersebut, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan.

Baca juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati, Korban Diimingi Kuliah Gratis hingga Jadi Polwan

Keluarga korban meminta Herry Wirawan dijerat hukuman mati

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini sesuai dengan permintaan keluarga korban.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurniawan, pada 21 Desember 2021 menyampaikan, korban menginginkan pelaku dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak perubahan kedua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Pada Senin (4/4/2022), Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," paparnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Merasa Lega, Perjuangan Mencari Keadilan Akhirnya Terbayar…

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang mana menjatuhi Herry dengan pidana seumur hidup, kini menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Aprillia Ika), TribunJabar.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com