Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammad Farhan: Penyelesaian Minyak Goreng Bukan dengan Bagikan BLT

Kompas.com - 07/04/2022, 15:14 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengomentari bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp 6,9 triliun.

Menurutnya, bantuan tersebut bukanlah solusi dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng yang saat ini terjadi di pasaran.

"Kasus kelangkaan yang dilanjutkan dengan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini, penyelesaiannya jelas bukan dengan cara membagikan BLT," ujar Farhan dalam rilisnya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Lampung Dijatah 2,8 Ton Minyak Goreng Curah Per Bulan, Polisi Awasi Distribusi

Pemerintah, sambung Farhan, harus mengubah tata kelola bahan baku minyak goreng.

Kemudian, masalah minyak goreng harus diselesaikan melalui pembenahan mendasar terhadap tata kelola dan tata niaga minyak goreng dalam negeri.

Ini dilakukan agar kasus kelangkaan dan lonjakan harga yang terjadi belakangan ini tidak terulang.

Mafia Minyak

Bahkan, dengan kelangkaan minyak goreng saat ini keberanian pemerintah dalam memberantas mafia minyak goreng tengah diuji.

"Proses hukum terhadap kartel pemain utamanya. Pemerintah jangan hanya menduga adanya kartel dalam kelangkaan minyak goreng, tetapi segera menindak tegas kartel tersebut. Negara tidak boleh kalah terhadap kartel," katanya.

Pencairan BLT

Farhan menyebutkan, dari informasi yang diterimanya, BLT ini rencananya akan dicairkan dalam waktu dekat dengan nominal Rp 300.000 per orang untuk tiga bulan.

Dana BLT akan ditransfer sekaligus di awal pencairan. Ia mengimbau, jangan sampai BLT penyaluran BLT salah sasaran pada mereka yang berpenghasilan menengah.

Baca juga: Pangkas Biaya Distribusi, Truk Polisi Dikerahkan Angkut Minyak Goreng ke Pasar

Farhan menyebut, perlu ada kategori khusus daftar penerima BLT minyak goreng ini. Karena, menurutnya, dampak kelangkaan minyak goreng dirasakan oleh mereka yang benar-benar kurang mampu.

"BLT ini program bantuan sementara yang bersifat jangka pendek untuk mengatasi kondisi kedaruratan tertentu, khususnya bagi masyarakat berpengasilan rendah," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan penerima BLT minyak goreng akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus di awal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com