Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Incar Predikat sebagai "Kota Musisi"

Kompas.com, 8 April 2022, 05:48 WIB
Putra Prima Perdana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku miris ketika julukan Kota Musik justru disematkan kepada kota lain dan bukan Kota Bandung.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Bandung Musik Abadi, kata Yana, rencananya akan menggelar penghargaan Bandung Music Award pada pertengahan tahun 2022 mendatang, sehingga Kota Bandung bisa mendapatkan predikat sebagai Kota Musisi.

"Bandung ini dikenal kreatif, kota musik, yang pas jadi industri. Tapi ternyata kita kalah dengan kota lain. Ini menjadi kepedulian teman-teman musisi dan juga Pemerintah Kota Bandung," kata Yana saat menghadiri pengukuhan Yayasan Bandung Musik Abadi di Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru 2022

Bandung Musik Award sendiri adalah sebuah kegiatan apresiasi dan penghargaan terhadap pelaku industri musik dan musisi dari Bandung bahkan nasional yang dianggap telah melahirkan karya-karya terbaik dalam industri musik Indonesia.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung akan mendukung kebutuhan dalam kegiatan tersebut.

"Dengan segala keterbatasan, kita bergabung di sini bersama teman musisi, sehingga lewat kegiatan ini Bandung bisa di-declare sebagai kota musisi kreatif dan nanti bisa mendorong Bandung menjadi pusat industri musik. Karena potensi musisi Bandung harus dihimpun," ungkapnya.

Baca juga: Masjid Besar Rancaekek, Masjid Tua di Bandung Saksi Bisu Perang Kemerdekaan

Selain itu, dengan terbentuknya Yayasan Bandung Musik Abadi bisa melahirkan musisi-musisi baru dari Bandung serta bisa memberikan solusi terkait masalah royalti karya musik yang hingga saat ini masih belum memberikan kesejahteraan kepada musisi.

"Mudah-mudahan teman-teman musisi yang diapresiasi di award ini bukan cuma orang yang populer saja, justru lebih ke pendatang baru yang memang karyanya masuk di tangga lagu radio. Kalau karyanya masuk selera masyarakat, disukai, tapi kalau enggak diapresiasi, maka jadi tidak punya nilai," tuturnya.

"Dengan inovasi ini kita juga berharap orang akan terangsang untuk terus berinovasi menciptakan lagu baru, dan musik yang baru sehingga Bandung berkembang menjadi pusat industri musik," tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Bandung Musik Abadi, Dudi "Nay" Sunardi Somantri mengatakan, Bandung Music Award akan digelar di Gedong Budaya Sabililungan pada pertengahan 2022.

Dalam ajang itu, pihaknya bakal menjadikan pendatang baru terbaik sebagai penghargaan utama.

"Tidak seperti ajang penghargaan lain, yang memosisikan musisi, atau lagu terbaik sebagai penghargaan utama. Kami menaruh pendatang baru terbaik sebagai penghargaan utama dengan tujuan merangsang kemunculan karya-karya dari pemusik-pemusik lain," ungkapnya.

Selain mengapresiasi musisi baru untuk mewujudkan Bandung sebagai Kota Musisi, Dudi mengatakan Yayasan Bandung Musik Abadi juga akan mencari solusi terkait royalti karya musik agar musisi pencipta lagu bisa sejahtera.

Sebab, selama ini artis yang membawakan lagu ciptaan orang justru lebih tenar ketimbang pencipa lagunya.

"Pengguna lagu untuk keperluan komersial menjadi kebingungan, mengingat pihak yang collect royalti terlalu banyak. Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan itu," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau