"Kalau kita melihatnya ini untuk membungkam HBS. Apalagi HBS selama ini memang menyuarakan ya, dalam dakwaan jaksa sendiri disebutkan HBS kok dia NKRI banget, terus HBS menyampaikan kalau rakyat sedang dalam keadaan susah;antri minyak goreng, mau tiga periode lagi," ucapnya.
"Dalam konteks-konteks itulah beliau menyuarakan, karena HBS kritis menyuarakan terhadap rezim ini, akhirnya HBS dibungkam, dipenjarakan, dikriminalisasi, itu intinya," tambahnya.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.