Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

Kompas.com - 13/04/2022, 17:50 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAs.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Adapun solar yang diamankan dari tujuh pelaku penimbunan BBM di Jawa Barat totalnya sebanyak 25.000 liter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa satuan tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari BPH Migas dan Satgas BBM, Polda Jabar, dan stakeholder melakukan penyelidikan kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil Targetkan Himpun Rp 1,6 Triliun dari Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Jabar

"Dari hasil lidik didapatkannya adanya dugaan penyalahgunaan BBM Jenis solar bersubsidi, di mana satu kasus didapat pada 8 April 2022 dan kasus lainnya pada 12 April 2022," ujar Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Dari penyalahgunaan solar bersubsidi ini, polisi mendapatkan lima tersangka yang terdiri dari  TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya dan dua orang di wilayah Indramayu, yaitu SD (42), dan WW (25).

"Modus operandi dengan melalui pembelian dengan tangki yang dimodifikasi ke SPBU yang ada, dan menyuplainya ke tempat penampungan," kata Tompo.

Baca juga: Jelang Aksi Demo Mahasiswa 11 April, Wakapolda Jabar: Anggota yang Bawa Senjata, Simpan Saja di Rumah...

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa modus para pelaku ini melakukan modifikasi kendaraan minibus tertutup.

Mereka berkeliling membeli solar bersubsidi itu di SPBU yang ada, tetapi solar tak masuk ke tangki mobil melainkan ke dalam penampungan besar didalam mobil.

"Mereka yang membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150, dan menjualnya ke pabrik dengan harga Rp 9.000 per liter, " ucapnya.

Tindakan para pelaku ini berpotensi mengurangi ketersediaan BBM solar bersubsidi dan menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Saat ini polisi telah menangkap para pelaku dan tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com