Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Penimbun Solar Bersubsidi di Jabar Diringkus Polisi, Ini Perannya

Kompas.com - 14/04/2022, 11:08 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran tujuh tersangka dalam perkara kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun mereka di dua wilayah Jawa Barat (Jabar), yaitu Tasikmalaya dan Indramayu.

Seperti diketahui, para tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada tanggal 8 dan 12 April 2022 di dua lokasi berbeda.

Dari tujuh tersangka, polisi turut menyita total 25.000 liter solar bersubsidi.

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

Para pelaku yakni  TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya serta SD (42) dan WW (25) di wilayah Indramayu.

"Peran mereka adalah sebagai driver, kondektur, operator untuk keliling ke SPBU dan pencatat di pangkalan," kata Direskrimsus Polda jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskannya, modus operandi para tersangka dengan memodifikasi kendaraan minibus untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian solar bersubsidi.

Baca juga: Empat Bulan Beraksi, 7 Tersangka Penimbun Solar di Jabar Rugikan Negara hingga Rp 465 Juta

Pelaku berkeliling SPBU untuk membeli solar bersubsidi, saat diisi solar tak masuk ke tangki kendaraan melainkan ke penampungan yang berkapasitas 2.000 liter.

"Hasil pemeriksaan sementara ini (kendaraan) dimodifikasi, tidak terlihat dari luar ini seperti biasa saja tapi tidak besar," katanya.

Setelah solar bersubsidi ini terkumpul, pelaku kemudian memindahkannya ke tangki berwarna biru putih, mereka kemudian menjualnya ke pabrik dengan harga Rp 9.000 per liter.

Menurut Arief, pengungkapan ini tak lepas dari adanya isu kelangkaan solar bersubsidi yang sebelumnya sempat disinggung masyarakat.

Para pelaku ini telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan.

Dari kedua tempat kejadian perkara ini, polisi berhasil menyita 25.000 liter solar bersubsidi.

"Kemudian berdasarkan  penghitungan subsidi 2022 dijual para tersangka senilai Rp 9.000 per liter, disparitas Rp 3.850 ini lah yang menjadi faktor penarik. Apabila dikalkulasikan 12 transaksi, kerugian mencapai Rp 465 juta dalam waktu empat bulan," jelas Arief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com