Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut Tak Sampai 50 Persen

Kompas.com - 16/04/2022, 06:21 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com– Forum Serikat Pekerja Garut (FSPG) mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan di Garut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, masih dibawah angka 50 persen.

Ketua Bidang Kajian Strategis FSPG Indra Kurniawan menuturkan, dari validasi data yang dilakukan pada 2019 sebelum pandemi Covid-19.

Di Garut, terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.

Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya, dijadikan sampling untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan ketenagakerjaan.

“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada delapan variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pemkot Padang Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada delapan variabel normatif yang mereka ukur saat itu.

Namun, jika tingkat kepatuhan pada delapan variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, maka menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.

“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.

Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Ada tiga sanksinya, satu administratif, berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.

Baca juga: Sejak Dulu THR Tidak Boleh Dicicil atau Ditunda, Tapi Masih Ada THR 2021 yang Belum Dibayar

Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada tahun 2019 hingga tahun 2020 di Garut.

Namun, sejak 2021, dia sudah tidak lagi dilibatkan.

“Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada nggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.

 

Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR.

“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Viral soal Warga Lampung Disebut Pemukul Ade Armando | ASN di Maluku Tak Terima THR

“Tertanggal 11 April 2022, Disnakertrans sudah mengirimkan surat kepada semua perusahaan untuk mengingatkan terkait kewajiban THR kepada para karyawannya,” jelas Helmi saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Helmi menegaskan, dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tepatnya tanggal 25 April 2022.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan.

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com