Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sejak Dulu THR Tidak Boleh Dicicil atau Ditunda, Tapi Masih Ada THR 2021 yang Belum Dibayar"

Kompas.com - 12/04/2022, 21:54 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto meminta perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai aturan, minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari raya idul Fitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus.

"Sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," beber dia.

Baca juga: THR ASN Lhokseumawe Capai Rp 15 Miliar, Pencairan Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Namun kenyataan di lapangan, hingga kini masiha da perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh. Untuk itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu pekerja.

Sehingga sanksi tersebut akan memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

Roy mengungkapkan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.

"Jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi," beber dia.

Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP

Untuk itu, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi.

Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR-nya atau penangguhan pembayaran THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com