Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terima 6 Laporan Baru Kasus Guru Mengaji Cabuli 12 Muridnya di Bandung

Kompas.com - 23/04/2022, 07:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada 6 laporan baru terkait kasus pencabulan yang melibatkan guru mengaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Namun belum dapat kami klasifikasikan sebagai korban, karena masih harus ada langkah-langkah selanjutnya," ujar Kusworo di Bandung, Jumat (22/4/2022).

Pihaknya akan segera mendalami laporan tersebut, guna mempercepat status pelapor, apakah saksi atau korban.

Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Ditangkap Cabuli 12 Murid, Ini Modusnya

 

Selain itu, salah satu syarat penentuan menjadi korban yaitu harus terpenuhi unsur pidana dari yang dilaporkan kepada pelapor.

"Laporan terbaru ini masih kita dalami, sejauh ini masih kita upayakan, apakah tindak pidananya sudah terpenuhi 100 persen. Sehingga apabila nanti masuk unsur pidananya terpenuhi, maka dia bisa dikategorikan sebagai korban," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, sambung Kusworo, keenamnya masih berjenis laki-laki. Pihaknya masih akan terus menggali kasus tersebut. 

"Kalau ini terjadinya itu karena orang lain, bukan karena niatnya sendiri, maka ini bisa dikategori foging atau dikaitkan dengan pasal 53 junto tindak pidana anak," tutur dia.

Baca juga: Guru Mengaji Ditangkap Cabuli Belasan Murid, KPAD Kabupaten Bandung Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Mengenai jumlah korban, Kusworo menjelaskan, hingga kini yang bisa diklasifikasikan sebagai korban ada 12 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com