Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Kasus Herry Wirawan Perkosa 13 Santrinya Bentuk Perbuatan yang Merendahkan Nilai Kemanusiaan

Kompas.com - 05/04/2022, 18:02 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwatinya merupakan bentuk perbuatan yang merendahkan nilai kemanusiaan.

"Jadi, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan itu memang bentuk merendahkan nilai-nilai kemanusian," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.

Menurut Jamin, keputusan Pengadilan Tinggi (PT), Bandung, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap Herry sudah tepat.

"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Kata Jamin, sebetulnya vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, memang perlu ada hukuman yang cukup berat.

Hukuman mati itu, kata Jamin, merupakan bentuk sok terapi untuk kasus yang terjadi maupun untuk ke depannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com