Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Ini 5 Hal soal Bupati Bogor Ade Yasin, 11 Tahun Jadi Pengacara hingga Sang Kakak Juga Korupsi

Kompas.com, 27 April 2022, 12:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Ade Yasin, KPK juga mengamanan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat serta menyita sejumlah uang.

Operasi tangkap tangan dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Saat ini pihak KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dan akan menetapkan statusnya setelah 1x24 jam.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Hormati Proses Hukum

Dan berikut 5 hal soal Bupati Bogor Ade Yasin yang ditangkap KPK:

1. Sebelas tahun jadi pengacara

Ade yasin lahir pada 29 Mei 1968. Ia menikah dengan seorang anggota polisi, Aiptu H Yanwar Permadi yang bertugas di Polres Bogor.

Dari pernikahan tersebut, mereka memiiki dua orang anak.

Sebelum menjadi polisi, Ade Yasin dikenal sebagai seorang pengacara sejak 2000. Selama 11 tahun ia membela masyarakat yang tak mampu dan termarginalkan.

Pada 2008, ia terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Bogor selama dua kali berturut-turut yakni pada tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2018.

Ade Yasin kemudian mencalonkan diri sebagai bupati pada tahun 2018 dan didampingi Iwan Setiawan, sebagai calon wakil bupati.

Pada 30 Desember 2018, Ade Yasin pun mendapatkan suara terbanyak dan mengalahkan empat pasangan lainnya. Saat maju, Ade didukung oleh PPP, PKB dan Partai Gerindra.

2. Suami meninggal karena kanker paru

Bupati Bogor Ade Yasin bersama keluarga menghadiri pemakaman suami, Yanwar Permadi di Taman Makam Pahlawan (TMP), Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (24/9/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin bersama keluarga menghadiri pemakaman suami, Yanwar Permadi di Taman Makam Pahlawan (TMP), Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (24/9/2020).
Yanwar Permadi, suami Bupati Bogor Ade Yasin meninggal pada Kamis (24/9/2020) pukul 01.40 WIB.

Anggota kepolisian aktif itu meninggal setelah dua tahun berjuang melawan kanker paru-paru. Ia meninggal di usia 53 tahun.

Yanwar dimakamkan di TMP POndok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah dishalatkan di masjid kompleks Pemda Bogor.

Selama menjadi polisi, Yanwar pernah mendapatkan penghargaan, yakni bintang yang menyatakan 25 tahun mengabdi tanpa cacat.

Baca juga: Suami Bupati Bogor Ade Yasin Meninggal karena Kanker Paru-paru

Kanker yang diderita Yanwar diketahui saat stadium empat. Selama dua tahun, ia enam kali menjalani pengobatan di Guangzhou, China.

Namun pengobatan kanker paru-paru terpaksa terhenti pada Februari 2020 karena pandemi Covid-19.

Yanwar kemudian melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta selama tujuh bulan. Ia pun menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Ciawi.

3. Jabat Ketua DPW Jabar

Ade aktif di partai politik PPP. Ia terpilih menjadi Ade terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bogor untuk periode 2010-2015.

Dari Ketua Cabang PPP Bogor, Ade melangkah ke tingkat Provinsi Jabar dan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jabar untuk periode 2015–2020 membawahkan 27 DPC di Jabar.

Ade juga aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Pembina P2TP2A Kabupaten Bogor sampai sekarang, Muslimat NU, KPPI, dan Anggota Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor.

4. Sang kakak juga terlibat korupsi

Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta itu kemudian resmi ditahan selama 20 hari.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta itu kemudian resmi ditahan selama 20 hari.
Nasib Ade Yasin ternyata mirip dengan sang kakak, Rachmat Yasin. Seperti sang adik, Rachmat Yasin ditangkap KPL pada tahun 2014 saat ia menjabat sebagai Bupati Bogor.

Rachmat dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam hari. Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis pada Rachamat selama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: KPK Setorkan Rp 10 Miliar ke Kas Negara, Salah Satunya dari Uang Pengganti Terpidana Rachmat Yasin

5. Rombak pengisi jabatan kepala dinas

Bupati Bogor Ade Yasin melakukan perombakan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di di Ruang Serbaguna Setda, Kecamatan Cibinong, Selasa (25/1/2022).Dok. Humas Pemkab Bogor Bupati Bogor Ade Yasin melakukan perombakan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di di Ruang Serbaguna Setda, Kecamatan Cibinong, Selasa (25/1/2022).
Pada awal tahun 2022, Bupati Bogor Ade Yasin melakukan perombakan pengisian jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Perombakan ini menyasar tujuh pejabat tingkat eselon II yang terdiri dari kepala dinas, kepala badan, staf, serta asisten pemerintahan.

Dalam pelantikan itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik ini agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab di tempat baru.

Selain itu, ia juga berpesan agar para pejabat tinggi ini memiliki komitmen menjalankan roda birokrasi, serta siap menjadi pelayan masyarakat, bukan justru dilayani masyarakat.

"Saya perintahkan kepada 7 pejabat yang baru dilantik untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja. Khusus yang di lapangan, kami minta untuk turun langsung ke lapangan, karena banyak PR yang harus dikerjakan," kata Ade.

Baca juga: Bupati Bogor Rombak Pengisi Jabatan Kepala Dinas

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan, Irfan Kamil | Editor : Abba Gabrillin, Krisiandi, Aryo Putranto Saptohutomo)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau