Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam 8 Pelajar Sedang Mandi di Kamar Indekos, Pemuda Asal Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 12/05/2022, 09:38 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - KA (22), pemuda asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap karena sengaja merekam para pelajar perempuan mandi dan aktivitas pribadi lainnya dengan memasang kamera pengintai.

Adapun pelaku memasang kamera tersebut di sekitar kamar indekos korban.

Korban di kamar itu berjumlah delapan orang dengan umur berkisar 15 sampai 17 tahun, berstatus pelajar salah satu SMA di wilayah tersebut.

Baca juga: 62 Hewan Ternak di Jabar Terserang PMK, Terdeteksi di Garut, Tasikmalaya dan Banjar

"Iya betul, mulanya ada laporan dari salah seorang korban kasus ini," jelas Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Kasdili, Kamis (12/5/2022).

Agus menuturkan, mulanya kasus ini diketahui oleh salah seorang korban saat sedang mandi yang mencurigai ada benda hitam kecil di ventilasi kamar mandinya.

Saat diperiksa, lanjut Agus, korban dan temannya menemukan sebuah kamera kecil lengkap dengan memori dalam kamera tersebut.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Tak Ada Lagi WFH dan Toleransi bagi ASN, Libur Lebaran Cukup Lama

Begitu diperiksa memori tersebut lewat ponsel salah satu korban, mereka kaget karena melihat belasan rekaman mereka saat bugil, ketika mandi hingga sedang tidur.

Bahkan, rekaman semua korban saat sedang buang air kecil di kamar mandi pun tak luput dari rekaman kamera pelaku tersebut.

"Pelaku memasang sebuah alat kamera kecil di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur para korban yang terkoneksi secara online ke handpone milik pelaku," tambah Agus.

Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Adapun rumah pelaku berada di sebelah indekos korban.

Pelaku yang juga tetangga para korban tersebut selama ini diduga telah melakukan tindak pidana merekam video menjadikan anak-anak sebagai objek bermuatan pornografi.

Perbuatannya pun selama ini dilakukan berulang-ulang.

Kini, KA dijerat Pasal 35 atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 11 tahun.

"Pelaku sudah diamankan dan sedang proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com