Terkait pernikahan Sondani dan Fia, Kuwu (Kepala Desa) Tegalgubug Lor Dodo Widodo membenarkan bahwa pengantin wanita merupakan salah satu warganya.
"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," tuturya, Jumat (20/5/2022), dilansir dari Tribun Jabar.
Dodo menjelaskan, akad nikah sejoli tersebut berlangsung pada Rabu (18/5/2022) di mushala di samping rumah Fia.
Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor AH Faisal menambahkan, usia Fia saat menikah ialah 19 tahun lebih 2 bulan, sehingga memenuhi batasan usia minimal untuk menikah.
Adapun Sondani berstatus cerai mati. Status tersebut diketahui berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Faisal menerangkan, secara prinsip, pernikahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Ia menceritakan, utusan Sondani sempat datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor pada Jumat (13/5/2022).
Faisal juga sempat mendampingi utusan Sondani mengurus dokumen pernikahan ke kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurut Faisal, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari-H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ucapnya.
Baca juga: 32 Tahun Menanti, Lelaki di Malang Nikahi Cinta Pertamanya di Usia 61 Tahun
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul CERITA H Sondani Kakek di Cirebon Keluarkan Rp 700 juta Nikahi Gadis 19 Tahun, Buat Apa Saja?
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK H Sondani Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Sang Juragan Tanah Siap Bulan Madu Ke Tegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.