Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Pariwisata Kembali Terjadi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Terhadap Operasional Layanan Angkutan Umum

Kompas.com, 22 Mei 2022, 19:33 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sering terjadinya kecelakaan lalu lintas karena lemahnya pengawasan terhadap angkutan umum.

Seperti diketahui, sebuah bus yang membawa rombongan peziarah mengalami kecelakaan di Tanjakan Balas, Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).

Akibat kecelakaan itu, empat orang dilaporkan tewas dan puluhan luka-luka.

Baca juga: Bus Rombongan Peziarah Kecelakaan di Ciamis, Pengamat: Kecelakaan Minggu lalu Tidak Membangun Efek Jera

Sebelumnya, kecelakaan juga terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Senin (16/5/2022) pagi.

Dalam insiden itu, 16 orang tewas. Sopir bus dalam kejadian itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Ya dapat dikatakan memang beruntunnya kecelakaan bus ini bisa jadi menandakan lemahnya pengawasan terhadap operasional bus pariwisata atau bus angkutan umum," kata Tigor, kepada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022) malam.

Dengan adanya kejadian itu, kata Tigor, pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan harus meningkatkan lagi pengawasan juga penindakan penegakan aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bus Peziarah Kecelakaan di Ciamis, 2 Korban Tewas Masih Satu Keluarga

Dengan sering adanya kecelakaan lalu lintas, Tigor pun mendukung pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan perusahaan bus yang alami kecelakaan.

"Penegakan aturan tidak hanya dilakukan pada pengemudinya saja tetapi juga kepada pengusaha perusahaan bus pariwisata tersebut. Tindakan tegas kepada pengusahanya harus dilakukan karena perusahaan mengoperasikan bus yang tidak laik jalan serta pengemudi yang tidak laik bekerja," ujarnya.

Bukan itu saja, sambung Tigor, perlu diperiksa juga apakah perusahaan bus tersebut memiliki izin atau tidak.

"Tindakan tegas harus segera dilakukan agar membangun efek jera dan perubahan perilaku untuk operator lainnya agar memberikan layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman," ungkapnya.

Baca juga: Bus Peziarah Tabrak Rumah di Ciamis, 4 Korban Meninggal, 48 Luka-luka

Tanggung jawab pemerintah

Kata Tigor, pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah.

Hal itu, sambungnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, kata Tigor, secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman.

"Tanggung jawab ini harus dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah terhadap para operator atau pengusaha bisnis layanan angkutan umum," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis, Alat Berat Backhoe Bantu Evakuasi Badan Bus

Masih kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum, berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.

Artinya, sambung tigor, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.

Dalam hal ini, kata tigor diperlukan tindakan tegas oleh pihak pemerintah.

"Diperlukan pengawasan dan tindakan tegas pemerintah dalam operasional bisnis layanan angkutan umum agar para operator bus benar menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya selamat, aman dan nyaman," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Bus Peziarah Tabrak Truk di Tol Surabaya-Gempol, 3 Tewas, Berawal Penumpang Depresi Coba Rebut Kemudi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau