BT (37) beserta 34 tanaman ganja berukuran 30 sentimeter yang ditanam diamankan petugas dari rumahnya di Kota Bandung pada Selasa (24/5/2022).
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa barang bukti pohon ganja berusia enam bulan tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui bahwa pohon ganja itu adalah miliknya sendiri yang ia dapatkan dari seseorang berinisial U.
BT mengenal U dari Facebook dan sudah melakukan transaksi sejak 1 tahun terakhir. Bibit ganja itu ditanam dan dikembangkannya untuk kemudian dikonsumsi sendiri dan dijual secara online.
Baca juga: Tanam 43 Pohon Ganja di Rumahnya, Seorang Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Perjumpaan tiga pemuda dan dua pemudi dengan harimau tersebut terjadi di jalan desa wilayah Desa Cipeundeuy pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Salah satu warga, Ripi Yanuar Fajar (24) bercerita saat ia mengendarai motor seorang diri. Sementara empat rekannya menumpang mobil jenis Suzuki Escudo.
Ia mendengar berisik dari kebun yang ada di sebelah kiri. Bunyinya mirip binatang berlari dan menginjak dedaunan kering.
Saat megerem, ia menyadari ada binatang yang melompati pagar hingga mengenai kaca spion motr sebelah kiri.
Bahkan kepala kaca spion motornya lepas dari batang spion.
"Lampu motor juga tidak langsung mengenai kepala harimau agak di pinggir. Namun wajahnya agak jelas kalau itu bentuk harimau, namun badannya kurus, kumal, tingginya kurang semeter," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Warga di Sukabumi Bertemu Hewan Diduga Harimau Jawa
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Candra Nugraha, Putra Prima Perdana, Budiyanto | Editor : Reni Susanti, I Kadek Wira Aditya, Khairina, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.