Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hilangnya Dokter Faisal, Masih Ingat Cerita Yana yang Nge-prank "Hilang" di Cadas Pangeran?

Kompas.com, 27 Mei 2022, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dokter Faisal (42) yang bertugas di RSUD Mokopido, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dilaporkan hilang pada Jumat (6/5/2022) malam.

Motor Faisal ditemukan menyala oleh warga di pinggir jurang di Jalan Poros Tolitoli-Kabupaten Buol.

Sebelum dinyatakan hilang, Faisal membawa uang Rp 26 juta dan hendak membagikan uang sedekah ke dua desa terdampak banjir.

Keluarga pun melalporkan hilangnya dokter Faisal ke polsi. Tim gabungan dari polisi, TNI, Basarnas dan warga pun berusaha mencari keberadaan Faisal.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Dokter Faisal Selama 20 Hari hingga Ditemukan bersama Perempuan di Penginapan

Hingga akhirnya 20 hari setelah kejadian, Faisak ditemukan di Penginapan 42 di Kecamatan Peleleh, Kabupateb Buol, Sulawesi Tengah.

Ia tak sendiri. Faisal datang ke penginapan mengendarai mobil warna putih dengan seorang perempuan yang berinisial HS.

Belakangan diketahui HS adalah warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Poliwali Mandar, Sulawesi Barat.

Faisal dan HS berencana menginapa semalam sebelum melanjutkan perjalanan ke Gorontalo. Faisal diketahui hendak mengantar HS ke Makassar.

Baca juga: Akhir Pencarian Dokter Faisal, Hilang 20 Hari Usai Bagi Sedekah, Ditemukan di Penginapan bersama Seorang Perempuan

Yana "hilang" di Batu Cadas Pangeran Sumedang

Yana Cadas Pangeran bantah isu dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya dengan prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Senin (22/11/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Yana Cadas Pangeran bantah isu dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya dengan prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Senin (22/11/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com
Kasus orang hilang yang kemudian diketemukan pernah terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pada Selasa (16/11/2022), Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang dinyatakan hilang.

Sebelum hilang, Yana sempat mengirim pesan suara ke istrinya dan mengaku ada orang yang meminta tumpangan. Saat itu Yana berada di masjid yang ada di Kecamatan Pamulihan, Sumedang

Dalam pesan suara terakhir, Yana seolah-lah meminta tolong kepada istrinya.

Keluarga yang panik langsung membuat laporan ke polisi dan petugas menemukan motor Yana di kawasan Cadas Pangeran dengan kondisi setang motor terkunci.

Baca juga: Akhir Pelarian Yana, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka, Kini Jadi Tersangka

Selasa malam, puluhan personel dari polisi, TNI, BPBD Sumedang melakukan pencarian. Hingga akhirnya Yana ditemukan tiga hari kemudian.

Ia ditemukan dalam kondisi sehat di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Kamis (18/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Akhirnya terbongkar jika Yana tak benar-benar hilang. Namun ia menyusun skenario kebohongan sedemikian rupa untuk lari dari permasalahan pribadi dan pekerjaan.

Di hari kejadian, Yana memarkir motor di kawasan Cadas Pangeran dan sempat turun ke bawah jembatan. Saat ini ia berencana menjatuhkan diri ke Cadas Pangeran.

Baca juga: Yana, Tersangka Penyebaran Berita Bohong Cadas Pangeran, Batal Bunuh Diri karena Tiba-tiba Ingat Anak

K-9 Polda Jabar mengendus helm dan pakaian korban di Cadas Pangeran, Sumedang, Jabar, Kamis (18/11/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH K-9 Polda Jabar mengendus helm dan pakaian korban di Cadas Pangeran, Sumedang, Jabar, Kamis (18/11/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com
Namun karena ingat sang anak, ia membatalkan niat bunuh diri dan berjalan kaki ke arah Sumedang Kota.

Di salah satu masjid di Kecamatan Sumedang Selatan, Yana beristirahat sambil menunggu bus tujuan Jakarta. Namun karena bus tak kunjung datang, ia pun naik angkutan ke Cirebon.

Namun di tengah jalan ia berhenti di Majalengka. Setelah istirahat di masjid, ia kembali melanjutkan perjalanan naik angkot ke Terminal Cirebon.

Ia sempat menginap di terminal dan keesokan harinya ia kembali ke Majalengka. Keberadaan yana diketahui dari pelacakan sinyal telepon. Polisi mengatakan sinyal telepon Yana timbul tenggelam karena ia kerap mematikan telepon selularnya.

Baca juga: Sambil Menangis, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Minta Maaf Sudah Buat Gaduh

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan alasa utama Yana lari adalah untuk menghindari masalah pekerjaan dan masalah rumah tangganya.

"Yana sempat berniat lari dan mencari pekerjaan baru di tempat pelariannya untuk menghindari masalah yang tengah dihadapinya," ujar Erdi

Yana pun ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi.

Baca juga: Cerita Lengkap Pelarian Yana, Hilang di Cadas Pangeran Sumedang, Ditemukan di Majalengka, Mengaku Sempat Berniat ke Jakarta

Erdi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun harus memenuhi wajib lapor kepada Polres Sumedang.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," kata Erdi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aam Aminullah | Editor : Aprillia Ika)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau