Sebelumnya, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang Junaedi membenarkan perihal pengaduan dari Kepala Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada 30 Mei 2022.
Junaedi mengatakan, sudah melakukan tindak lanjut koordinasi dengan kepala desa dan keluarga pada 7 Juni 2022.
Tujuannya untuk diminta keterangan dan kelengkapan berkas pengaduan.
"Hari ini kami Disnakertrans pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 melayangkan surat dan koordinasi untuk permohonan pemulangan Narmi," kata Junaedi saat dihubungi.
Baca juga: 21 TKI Ilegal ke Malaysia Ini Dijanjikan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit dengan Gaji 1.500 Ringgit
Surat tersebut dilayangkan kepada Direktur perlindungan WNI dan Bantuan Hukum international (BHI), Dirjen Protokol dan konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Direktur PPTKLN Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI.
"Semoga permohonan pemulangan mendapatkan kelancaran dan Narmi selamat sampai tujuan berkumpul dengan keluarga," kata Junaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.