CIAMIS, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh geng motor.
Ada 10 orang ditangkap untuk kasus ini, semuanya masih dianggap anak-anak.
"Usianya 14, 15, 16 tahun. Masih di bawah umur, atau anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhankoro di Mapolres, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kronologi Keributan Geng Motor Salah Sasaran di Cimahi, Berawal dari Bakar Kendaraan
Tony menjelaskan, kasus penganiyaan oleh geng motor terjadi pada April 2022 di Perempatan Graha Jalan RSU, Ciamis.
Saat itu segerombolan anak berkonvoi pada sekitar 02.30 WIB.
"Mereka melihat orang tidak dikenal, kemudian menganiaya orang tak dikenal tersebut," kata Tony.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup serius di rahang. Korban bahkan sampai tidak bisa beraktivitas sehari-hari.
Saat itu, pelaku menganiaya dua korban. Salah seorang korban yang mengalami luka serius itu masih berusia 16 tahun.
"Satu korban lagi luka ringan," jelas Tony.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa stik baseball dan double stik. Alat tersebut diduga dipakai pelaku untuk menganiaya korban.
"Ada juga pecahan stik baseball. Bisa dilihat sampai patah," kata Tony sembari memperlihatkan potongan stik baseball tersebut.
Kejadian kedua, lanjut Tony, terjadi di Cikoneng pada 5 Juni 2022. Saat itu, geng motor merusak gerobak pedagang nasi kuning dan menganiaya dua korban.
Usut punya usut, kasus kedua masih dilakukan geng motor yang sama yang menganiaya korban hingga luka berat.
"Kelompok tersebut lakukan dua kejadian di Ciamis," terang Tony.
Baca juga: 1 Pembacok Anggota Geng Motor di Serang Banten Dibekuk, 2 Masih Buron
Awal mula kejadian perusakan, menurut dia, 10 orang anggota geng motor itu melintas di lokasi kejadian pada pukul 02.30 WIB.
Mereka menggeber-geber kendaraan sehingga warga terganggu.
"Resahkan warga dan warga turun ke jalan, akhirnya terjadi gesekan dengan anak-anak yang dihadapkan dengan hukum tersebut," kata Tony.
Pelaku kemudian merusak gerobak pedagang nasi kuning di lokasi kejadian. Ada delapan anak yang terlibat perusakan di Cikoneng.
"Dua di antara pelaku juga melakukan penganiayaan sebagaimana di TKP Jalan RSU," katanya.
Lebih lanjut, Tony mengatakan, para pelaku berasal dari Tasikmalaya. Mereka tergabung dalam sebuah geng motor yang baru terbentuk.
Baca juga: Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Pelaku Ditangkap
Mengenai proses hukum anak-anak geng motor tersebut, Tony menjelaskan proses penegakan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengacu sistem peradilan anak. Oleh karenanya sementara tidak ditahan.
"Namun dititip di yayasan sosial di Pangandaran sambil menunggu proses penyidikan selesai," katanya.
Nantinya, penyidik akan mengadakan assessment terkait ancaman pidananya. Selain itu, akan dikaitkan penegakan hukumnya melalui diversi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.