Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Wacanakan WFH Pascapandemi untuk ASN, tapi Bukan Tak Berkantor Selamanya

Kompas.com - 16/06/2022, 11:21 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah pandemi Covid-19 dianggap berakhir.

Namun, dengan adanya kebijakan ini bukan berarti ASN tidak berkantor selamanya.

"Soal WFH permanen itu saya klarifikasi ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan" kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja lewat keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya: Tak Ada Lagi WFH dan Toleransi bagi ASN, Libur Lebaran Cukup Lama

Menurutnya, pemberlakuan itu sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.

Penerapan WFH itu pun bakal mempertimbangkan prasyarat yang menjadi rujukan yaitu jenis pekerjaan, tugas pokok dan fungsi, efektivitas waktu, serta sistem organisasi. 

"Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu," kata Setiawan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar sedang mengkaji rencana mempermanenkan WFH bagi pegawai eselon IV.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, rencana WFH permanen ini dilirik berdasarkan kebiasaan yang dilakukan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Kronologi ASN Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan, Modus Bina Pelaku Usaha, 10 Outlet Jadi Korban

"Sampai saat ini sebagian pegawai kita izinkan WFH, itu juga akan berlaku untuk masa depan, dan kita sedang kaji mana yang bisa permanen WFH dan harus tatap muka," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Menurut Emil, adaptasi kebiasaan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) dinilai efektif sehingga WFH permanen kemungkinan bisa dilakukan sebagai cara kerja baru bagi pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com