Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dalang Pembunuhan 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2022, 15:31 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk Taryadi karena dianggap terbukti menjadi dalang pembunuhan dua petani pada Oktober 2021.

Taryadi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu periode 2019-2024.

Hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta politikus Partai Demokrat itu dihukum 12 tahun penjara.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Kasus Tewasnya 2 Petani Tebu di Majalengka, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Sebagai informasi, Taryadi yang juga Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) ditetapkan tersangka karena dianggap berperan menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.

Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (16/6/2022). 
TRIBUNJABAR.ID/HANDIKA RAHMAN Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (16/6/2022).

Pada Oktober 2021, sejumlah anggota F-Kamis menyerang sejumlah petani dalam ladang tebu di perbatasan Indramayu dan Majalengka.

Baca juga: Demokrat Beri Bantuan Hukum Anggota DPRD Indramayu Tersangka Kasus Bentrokan

Dalam melakukan aksinya, mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Penyerangan ini disebut Lukman berlatar belakang konflik perebutan lahan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com