Ki Hajar, panggilan akrab Hadjarudin Sufiana (75) selama 52 tahun menjadi guru honorer.
Saat ini dia mengajar di SD Negeri Babakan di pelosok Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengawali menjadi guru sekitar tahun 1970. Saat itu ia baru lulus dari sekolah pendidikan guru (SPG) atau yang kini setara dengan SMA.
Setelah lulus, Hajar langsung terjun mengabdikan diri sebagai guru honorer di wilayah Cianjur.
"Mulai mengajar itu tahun 1970, pindah-pindah di wilayah Cianjur-Bandung. Barulah di tahun 1986, mengajar di SD Negeri Babakan Sirna sampai sekarang," paparnya.
Walau sudah menjadi guru selama puluhan tahun, gaji yang diterima Ki Hajar saat ini hanya Rp 350.000.
"Dari dulu awal ngajar sampai sekarang status saya masih honorer. Sekarang upah cuma Rp 350 ribu per bulan. Alhamdulilah ada kenaikan," sebutnya.
Ia terpincut lowongan untuk bekerja di kafe dan restoran. Ia kemudian menghubungi nomor yang ada dalam iklan lowongan kerja itu dan dijemput ke rumahnya pada 15 Juni 2022.
"Awalnya lihat iklan lowongan kerja di medsos, kerja di kafe dan restoran, saya hubungi nomor yang tertera. Saya dijemput pakai travel ke Sukabumi, lalu ke Bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Pangkalpinang. Sampai Kamis kemarin," ujar SR dikutip dari Tribunnews.id, Jumat (17/6/2022).
Saat tiba di Pangkalpinang, SR terkejut saat ia dibawa ke tempat karaoke dan disuruh jual diri atau bekerja di bidang prostitusi.
Tidak betah dan ketakutan dengan kondisi yang dialaminya, SR telah meminta dipulangkan ke Sukabumi kepada pihak penyedia pekerjaan tersebut.
Namun, SR tidak diperbolehkan pulang dengan alasan sudah dikontrak selama enam bulan.
Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri
Penangkapan RF berawal saat petugas mencurigai perempuan di dekat tiang listrik di pinggir jalan.
Saat didekat, perempuan berinisial RF tersebut mencoba kabur. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket siap edar dengan berat 27,08 gram.
Rencananya RF hendak memberikan barang haram kepada pembeli dengan sistem tempel. Namun RF tertangkap.
Baca juga: Berawal dari Video Call, Perempuan di Karawang Ini jadi Kurir Narkoba
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun, Muhamad Syahri Romdhon, Bagus Puji Panuntun, Farida Farhan | Editor : Reza Kurnia Darmawan, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.