Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Jenjang SMA-SMK Jalur Zonasi dan Prestasi Rapor

Kompas.com - 22/06/2022, 20:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Persyaratan PPDB Jabar 2022 tahap 2 bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan PPDB Jabar 2022 tahap 2 untuk peserta didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Cara daftar PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK

Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 jenjang SMA-SMK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Secara online dengan mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Kemudian, sekolah atau peserta melakukan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline untuk sekolah tujuan /luar jaringan (offline) yaitu dengan datang langsung membawa berkas ke sekolah tujuan sesuai jam kerja dan tentunya dengan penerapan Protokol Covid19.

Sumber: ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com