Terkait kasus pesta miras berujung maut di Karawang ini, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Y, D, dan R. Mereka meracik dan mengedarkan miras oplosan itu di wilayah Lamaran, Karawang Timur.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menerangkan, R berperan sebagai peracik. Adapun D dan Y bertugas mengedarkan.
Mereka menyewa sebuah tempat untuk memproduksi dan menjual miras oplosan.
Baca juga: Zimbeul, Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang d Karawang, Dijual Rp 25.000 Per botol
Aldi mengungkapkan, ketiga tersangka itu baru tinggal di Karawang sekitar satu hingga dua bulan.
Mereka beroperasi meracik dan mengedarkan miras sekitar dua minggu hingga satu bulan.
Di samping itu, polisi juga memburu pemodal miras oplosan tersebut. Ketiga tersangka itu mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera.
"Untuk donaturnya atau owner yang memodali masih dalam pengejaran," bebernya.
Baca juga: 3 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Pasuruan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.