Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram Istri dengan Air Keras hingga Tewas, WN Arab Saudi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/06/2022, 20:48 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, penyiram air keras ke tubuh Sarah (21) hingga tewas dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Jaksa menganggap Abdul Latif terbukti membunuh Sarah yang merupakan istrinya secara berencana.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Satu Keluarga di Palembang Luka Bakar karena Disiram Air Keras, Diduga Korban Salah Sasaran

Abdul Latif dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.

Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.

Baca juga: Pria di Palembang Siram Istri dan Anaknya dengan Air Keras, Ini Pengakuannya

 

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com