KOMPAS.com-Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, penyiram air keras ke tubuh Sarah (21) hingga tewas dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Jaksa menganggap Abdul Latif terbukti membunuh Sarah yang merupakan istrinya secara berencana.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata jaksa Siti di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Satu Keluarga di Palembang Luka Bakar karena Disiram Air Keras, Diduga Korban Salah Sasaran
Abdul Latif dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.
Baca juga: Pria di Palembang Siram Istri dan Anaknya dengan Air Keras, Ini Pengakuannya
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh Abdul Latif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.