Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Alfatih Indonesia Travel Tak Terdaftar Sebagai PIHK, Kemenag Jabar Minta Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 04/07/2022, 14:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) menyebut bahwa PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk diketahui, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.

Saat ini 46 WNI itu dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.

Puluhan calon haji itu menggunakan jasa dari perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca juga: Soal 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Ternyata Alamat Perusahaan Travel di Bandung Barat Palsu

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmadsaat dihubungi lewat telepon seluler, Senin (4/7/2022).

Ahmad pun mengimbau para jemaah yang tertipu untuk segera melapor ke kepolisian. Sebab, Kemenag tak bisa menindak agen travel haji yang tidak terdaftar.

"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Kalau mau, jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," katanya.

Ahmad pun meminta masyarakat yang ingin berangkat haji lebih berhati-hati dan disarankan menempuh jalur normal kendati memiliki waktu tunggu yang lama.

"Haji reguler di Jabar itu, waiting list rata-rata. Haji khusus waiting list delapan sampai 10 tahun, tapi, itu pasti. Meskipun kita harus menunggu. Daripada kita tidak ingin menunggu bayar ratusan juta, tapi tidak ada kepastian," jelasnya.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Tidak Ikut Manasik Haji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com