Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Asal Bekasi

Kompas.com - 05/07/2022, 16:46 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua pelaku memakai modus mengisi solar subsidi secara berulang-ulang di sejumlah tempat stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU wilayah Kabupaten Bogor.

"Keduanya berinisial AAZ (22) dan AAL (19) asal Bantar Gebang, Kota Bekasi," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pedagang Solar Bersubsidi Ditangkap di Lhokseumawe, 940 Liter BBM Disita

Iman mengatakan, hasil pembelian solar bersubsidi itu kemudian dimasukkan ke dalam dua buah tandon yang siap diangkut menggunakan mobil box.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun.

Agar tidak dicurigai, kedua pelaku melakukan pembelian solar menggunakan jerigen 50-100 liter ke setiap SPBU yang berbeda di Bogor.

BBM bersubsidi jenis solar itu rencananya akan dijual ke proyek pembangunan di daerah Delta Mas Cikarang Pusat.

Iman menyebut, aktivitas yang sudah berlangsung selama satu tahun itu telah menimbulkan kerugian negara.

"Mereka ini perannya ya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal. Pada saat itu kami juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp 10 juta, 1 unit mobil box nopol B1954TIR yang di dalamnya berisi 2 buah tandon isi solar sebanyak kurang lebih 400 liter dan 2 buah hp," ungkap Iman.

Baca juga: Bermodal Surat Kuasa Kelompok Nelayan, Pria Ini Selewengkan 2,3 Ton Solar Bersubsidi

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com