CIMAHI, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW beberapa hari lalu.
Pejabat BPN tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar alias pungli kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan, pejabat BPN yang kena OTT itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.
"(Tersangka) Pegawai BPN atas nama IW kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka kemudian kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Dhevid di kantor Kejari Cimahi, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: 5 Panitia PPDB SMKN 5 Bandung Di-OTT Satgas Saber Pungli
Pejabat tersebut melakukan pemungutan sejumlah uang tunai terhadap para pemohon penerbitan sertifikat tanah yang semestinya pelayanan program PTSL tersebut bisa dilakukan secara gratis.
"Ini awalnya ada penyidikan terkait lapiran adanya pemaksaan pembayaran pada pembuatan penerbitan PTSL tahun 2021," ujar Dhevid.
Dari penangkapan itu, Kejari Cimahi mengantongi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35,4 juta dari tersangka IW saat dilakukan penangkapan.
Dalam praktiknya, masyarakat atau pemohon sertifikat tanah diminta pungutan dengan jumlah yang bervariatif, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.
"Jumlah pungutannya variatif setiap kali transaksi. Tapi yang kami duga uang yang sudah didapatkan tersangka dari praktik pungli ini sebesar Rp128,5 juta," kata Dhevid.
Baca juga: Terbukti Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Divonis 1,3 Tahun Penjara
Dhevid menyampaikan, saat ini Kejari Cimahi masih melakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Itu masih dalam proses penyidikan, kami masih lakukan pengembangan. Atas kasus itu pelaku disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.