"Oleh sebab itu kami tidak akan berhenti di sini, kami akan ungkap dan cari pelaku sindikasinya karena ini jelas sindikasi," ucapnya.
Tak hanya itu, aksi penyalahgunaan gas bersubsidi ini pun diawasi seorang operator, hingga ada yang bekerja di lahan yang disewa dari seseorang.
"Sindikasinya adalah ada operator di sini, ada pekerja yang bekerja, ada lahan yang disewa dan tentunya ada penampungannya atau penadah di Jakarta," ucapnya.
Menurut Arief, akibat perbuatan pelaku ini, negara menelan kerugian hingga Rp 8 miliar per bulan.
"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 perkilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," ucapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 55 tentang energi dan sumber daya mineral Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undnag-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan lama lama pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk tersebut diduga hendak mengisi tabung gas non subsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton.
Menurut Arief, truk yang diamankan itu mengambil gas subsidi dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.