Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bandung, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2022, Catat Syaratnya

Kompas.com - 18/07/2022, 09:37 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Buat warga Jawa Barat khususnya Bandung, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2022.

Program ini berlaku untuk seluruh warga Jabar, tak terkecuali Kota Bandung. Jadi, warga yang menunggak pajak kendaraan bisa langsung memanfaatkan program pemutihan ini agar biaya pajak lebih hemat. Waktunya sendiri berlaku dari 1 Juli-31 Agustus 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkannya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Dimulai, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis surat edaran tersebut.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 18 Juli 2022: Berawan hingga Hujan Ringan

4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;

b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen;

c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Sebabkan 1.615 Kios Pedagang Hangus

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Sebabkan 1.615 Kios Pedagang Hangus

Bandung
10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

10 Tempat Bersejarah di Bandung dan Cerita Menarik di Baliknya

Bandung
Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Penjelasan Astronom BRIN soal Benda Misterius di Langit Bandung pada Rabu Sore

Bandung
Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Usai Bongkar Muat, Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Pedagang Harap Ada Bantuan

Bandung
1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

1 Siswi SD Korban Keracunan Jajanan Cimin di Bandung Barat Meninggal

Bandung
Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Pedagang Selamatkan yang Tersisa dari Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pakaian, Kosmetik, dan Sembako Gosong

Bandung
Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Puluhan Siswa SD di Bandung Barat Keracunan Jajanan Cimin

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Bandung
Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di 'Feed'

Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di "Feed"

Bandung
Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Bandung
Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Bandung
Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com