"Ritualnya gak dilakukan hanya sekali, tapi beberapa kali. Lalu atas tipu daya itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," ucapnya.
Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Sementara polisi segera mengamankan pelaku.
Pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung Barat dan Diduga Masih Ada Korban Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.