Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Obat Terlarang Asal China di Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 21/07/2022, 17:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 322 Butir Narkoba jenis ekstasi dan inex jenis minion berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung dari tangan RH alias Udi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, ratusan obat-obatan terlarang tersebut didapatkan ketika Satresnarkoba membekuk pelaku di depan Pom Bensin Jalan Terusan Bojongsoang, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Jadi memang peredarannya cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Bandung, ini juga hasil pelaporan dari masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Bayi 1 Bulan Meninggal di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Setelah Disuntik Obat

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama dua minggu.

"Tersangka ini berhasil diamankan pada Minggu tanggal 17 Juli 2020, pukul 23.50 WIB," ujarnya.

Polisi, lanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat ini pihaknya masih memburu tersangka lainnya dengan inisial A yang juga ikut mengedarkan obat-obatan tersebut.

"Kita juga berhasil amankan handphone merk Oppo, ada satu lagi yang masih kita buru.Barang Bukti dibawa ke kantor satuan narkoba Polresta Bandung guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Kusworo melanjutkan, tersangka mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke tempat hiburan di wilayah Bandung Raya.

"Dari barang bukti HP yang disita dari tersangka, kita akan coba kembangkan lagi, memang targetnya lokasi hiburan malam," beber dia.

Inex jenis minion merupakan barang baru

Kusworo mengatakan, inex jenis minion yang diamankan dari tangan tersangka merupakan obat-obatan terlarang jenis baru.

"Barang ini asalnya dari Tiongkok ya, kemudian di satu lokasi di daerah Bojong Soang, dan terungkap di bawa oleh tersangka," katanya.

Pihaknya, mengakui jika obat-obatan tersebut baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Bandung.

"Minion baru kali ini temuan di kabupaten bandung, ini (jenis) baru dia," jelasnya.

Baca juga: Ambil Paket Obat Terlarang, Dua Pelajar di Sumbawa Diciduk

Sejauh ini, jajaran Polresta Bandung sedang menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan serta dampak yang dihasilkan dari obat Inex jenis minion.

"Tersangka, kita jerat dengan pas Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com