Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Maling Sekongkol dengan Karyawan Gudang Kain, Korban Merugi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/07/2022, 10:13 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri spesialis gudang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Polisi menangkap tujuh pelaku terkait kasus pencurian itu, mereka terdiri dari pelaku dan penadah. Mereka adalah, DM, TN, SR, YS, DS, MM, dan Y.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi mendapat laporan pencurian di sebuah gudang CV G, Jalan Terusan Kopo, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Bandung, 6 Juli 2022.

Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum beraksi, para pelaku memakirkan mobil Mitsubishi Volt hitam dengan nomor polisi D 8925 FD di samping gudang milik CV G.

Pelaku TN, MM, DS, YS, dan SR, naik ke lantai dua melalui tangga toren. Mereka membuka dinding seng dan memindahkan kain wooven madinah dari lantai satu ke lantai dua.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 23 Juli 2022: Berawan hingga Hujan Ringan

Kain-kain itu disimpan di dekat dinding seng yang rusak untuk dipidanhkan kemudian.

Sementara pelaku lain, MS dan Y, menunggu di bawah untuk memantau kondisi. Setelah merasa aman, para pelaku mengeluarkan kain wooven yang tersimpan di lantai dua untuk dimuat ke mobil boks.

"Setelah box terisi 159 roll, TN dan MS keluar kawasan gudang dan menjualnya kepada MA di daerah Karasak, Moh Toha, Kota Bandung, seharga Rp 93.412.000," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Sabtu (23/7)2022).

Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para pelaku serta penadahnya. Adapun satu orang berinisial Y masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Menurut Ibrahim, kelompok pencuri spesialis gudang ini bekerja sama dengan karyawan gudang penyimpanan kain tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Ini sebagian karyawan, kerja sama dengan kelompok ini," ucap Ibrahim.

Adapun total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPAD Kabupaten Bandung: Cegah Perundungan Anak, yang Paling Penting Peran Orangtua dan Guru

"Total kerugian Rp 1 miliar, namun yang tersisa Rp 93 juta," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga sepeda motor, satu mobil boks, enam buah kaos dan jaket, satu roll kain wollven, topi, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com