Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

Kompas.com, 26 Juli 2022, 09:46 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung menemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sebuah rumah penampungan di Karawang.

Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ternyata izin operasionalnya telah dicabut Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September 2019.

Baca juga: Polres Karawang Periksa 5 Saksi Kasus 46 Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi

Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke salah satu penampungan pada 24 Juli 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun petugas tak menemukan ada aktivitas di penampungan yang dalam kondisi pintu masuk digembok dari dalam itu.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam pengecekan itu, sepasang suami istri yang merupakan penanggung jawab berinisial AR (41) dan MM (43), serta 46 orang korban CPMI berhasil diamankan.

Adapun ke 46 korban CPMI ini terdiri dari 10 orang Jawa Barat, 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, 2 orang Sumatra Selatan, dan satu orang Banten.

"Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga), CPMI sebagai besar sudah dilakukan Medical Cek Up, pembuatan Paspor, dan Visa kerja, masih menunggu jadwal keberangkatan. Untuk CPMI yang lolos Medical Check Up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1.500.000 sampai Rp 6.000.000 per orang," kata Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2022).

Berdasarkan keterangan para saksi, semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diduga diurus oleh S dan R sebagai pemilik P3MI yang sudah dicabut.

"Pembuatan paspor dilakukan di Jakarta. Dari 46 orang CPMI ada 5 sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022, rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," ujarnya.

Baca juga: 17 PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan

Pihaknya memastikan bahwa pemberangkatan CPMI tersebut Ilegal karena mekanisme pemberangkatan ini secara prosedur tak melalui tahapan pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan), E- KTKLN dan lainnya sesuai undang-undang.

"Namun setelah dilakukan pendataan, CPMI tidak melalui tahapan tersebut," ucapnya.

Pada tanggal 24 Juli 2022, 3 orang CPMI telah melaporkannya ke Polres Karawang, dua orang penanggung jawab dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.

"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai ke pengadilan," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau