Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

364 Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Disita, Pelaku Campur Teh dengan Alkohol 75 Persen

Kompas.com - 29/07/2022, 13:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan bermerek.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka utama MI (34) mengoplos minuman keras dengan mencampurkan air teh, dicampur alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman sprite.

Kemudian, tersangka juga mengumpulkan botol-botol kosong dan diberikan label.

"Kita berhasil mengamankan 364 miras oplosan dengan berbagai merek seperti: Hannesey, Red Label, Black Label, Civas Regal, dan yang lainnya," katanya di temui Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Miras Oplosan di Surabaya Telan 8 Korban Jiwa dalam Sebulan, Ini Penjelasan Dokter

Setelah menjadi olahan, lanjutnya, minuman keras oplosan ini menjadi 96 persen kadar alkoholnya.

"Maka setelah dicampur itu akan mengandung metanol, yang mana mengandung zat racun berbahaya untuk Kesehatan," beber dia.

Pelaku kemudian memasukkan miras oplosannya ke dalam botol miras bermerek bekas yang didapat dari Cafe atau tempat hiburan malam.

"Dari tempat hiburan malam atau sejenisnya, kemudian diambil pihak ketiga, nah tersangka membelinya dari pihak ketiga itu," jelasnya.

Penyelidikan dua minggu

Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba selama dua pekan.

Selama rentan waktu dua pekan itu, kata Kusworo, jajaran Satnarkoba mengikuti transaksi yang dilakukan tersangka dengan masyarakat.

"Kemudian kami lakukan pengembangan ke pabrik dari pada pembuatan minuman keras yang palsu ini. Dari situ kami melihat bahwa terjadi repacking miras dengan bahan-bahan yang tadi telah disebut," tambahnya.

Pelaku sudah memulai aksinya sejak 2018 hingga 2020. Sempat terhenti karena Pandemi, pelaku memulai mengoplos miras lagi satu bulan yang lalu.

Ratusan minuman keras oplosan bermerk berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka saat membuat minuman oplosan tersebutKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Ratusan minuman keras oplosan bermerk berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka saat membuat minuman oplosan tersebut

"Tersangka baru memulai lagi (mengoplos). Pelaku ini kita amankan di depan Cafe BTS Cinamons di Jalan Bukit Pakar Timur No 16 Desa, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung," kata Kusworo.

Kusworo berkata, pelaku mengoplos miras tersebut di kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung.

"Jadi saat transaksi pertama, kita lakukan transaksinya di Cimenyan. Kemudian setelah kita lakukan pengembangan, pabrik home industry-nya ada di kota Bandung, di Pasir Kaliki," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya baru mengamankan satu tersangka utama. Selain ratusan miras oplosan bermerk, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.

"Kita amankan juga Handphone, Alkohol murni 96 persen, air kran 1 galon, teh celup, minuman sprite untuk pemanis rasa dan soda," sambung dia.

"Ada juga satu buah alat packing, satu gulung plastik bubble wrap warna hitam, satu buah panci, satu buah plastik klip plastik segel warna biru dan kuning," tambahnya.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU KUHP tentang barang siapa yang menjual barang-barang yang isinya membahayakan jiwa ataupun Kesehatan, maka dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com