Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Utang Membuat Oknum TNI Gelap Mata, Sewa 3 Eksekutor Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara

Kompas.com - 12/08/2022, 07:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan itu, mereka sempat berkumpul merencanakan dan berbagi peran. Jadi ada yang diperintahkan untuk mempersiapkan membeli karung goni, triplek, dan dus. Jadi tanggal 27 itu sudah ada perencanaan dan berbagi peran," ungkapnya.

Dua hari kemudian atau tepatnya Jumat (29/7/2022), para pelaku yang awalnya berkumpul di daerah Jakarta, kemudian berangkat naik mobil bersama-sama menjemput korban di depan sebuah minimarket di daerah Semplak Bogor sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena sedang membutuhkan uang, korban akhirnya terpaksa ikut masuk ke dalam mobil tersebut.

Saat itu, korban percaya saja dan rela matanya ditutup karena tidak boleh menghapal jalan menuju ke lokasi uang palsu.

Namun, saat sudah dekat dengan lokasi, korban dieksekusi dengan cara leher dipiting dari belakang dan dibekap menggunakan jaket hingga lemas.

Untuk memastikan korban benar-benar tewas, AK memerintahkan kepada RH menjerat leher korban dengan tiga kabel ties.

Setelah korban dipastikan tewas, para tersangka membuang jasad korban dengan dibungkus karung goni ke bawah jembatan dekat Curug Arca.

Untuk menghilangkan jejak, mereka membakar barang-barang milik korban seperti pakaian dan ponsel.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri atau berangkat menuju Tegal. Saat perjalanan, tepatnya di daerah Bandung, AK menarik uang dari ATM milik korban lalu membagikannya sebagai upah eksekutor.

Keempat tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jakarta pada Senin (8/8/2022).

"Jadi sejak awal kejadian kami membentuk tim, bahkan kami ada satu tim yang berangkat ke Kalbar untuk menghimpun informasi sebanyak mungkin untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dari situ para pelaku sendiri berhasil kami tangkap di daerah Jakarta. Saat penangkapan itu tidak ada perlawanan," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com