Sebelumnya, Kepala disdukcapil Hendra Trismayadi menjelaskan, akibat aksi mogok kerja puluhan TKK itu pelayanan administrasi kependudukan mengalami lumpuh total.
"Pelayanan yang lumpuh semua. Terutama di pelayanan Adminduk seperti pembuatan SKPWNI, pembuatan KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, SKD-Ln. Yang bisa dilayani hanya legalisir saja," kata Hendra.
Setelah dilakukan mediasi, 56 tenaga honorer menuntut kejelasan nasib dan status mereka pada 2023.
Baca juga: Honorer Berpotensi Jadi PPPK, Pemkab Aceh Utara Surati Semua Dinas
Mereka merasa terancam diberhentikan seiring penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun depan.
"Pada prinsipnya kami upayakan agar para TKK ini bisa masuk dengan status PPPK. Tapi kan ada tahapannya, kami tempuh satu-satu dan penuhi syarat-syaratnya," sebut Hendra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang