Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Bandung 2 Orang, Pelaku Berpindah-pindah Tempat

Kompas.com - 16/08/2022, 10:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Untuk sementara, korban pencabulan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung berjumlah dua orang. Namun yang berani melapor satu orang. 

"Sejauh ini baru satu, namun kemarin belum sampai selesai tapi kembali pulang, sehingga kami jemput bola, kami periksa di rumah korban," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui Kompas.com, Selasa (16/8/2022). 

Sedangkan belasan lain, merupakan saksi. Itupun bukan saksi yang melihat kejadian secara langsung, melainkan saksi yang mendengarkan curhat korban. 

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan 20 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Bandung

Kusworo mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejadnya sejak 2015. Polisi sudah mendatangi pondok pesantren tersebut, namun ponpes sudah tidak aktif. 

"Baru ada kegiatan itu di atas Magrib, itu pengajian-pengajian saja. Nmun demikian aktivitas santri sudah tidak seperti saat seperti para korban mendapatkan perlakuan dari terduga pelaku," tutur dia.

Kusworo mengungkapkan perjalanan kasus tersebut. Pihaknya menerima aduan kasus ini pada Kamis (11/8/2022). 

Awal kasus tersebut terungkap dari mantan isteri pelaku. Ia mengatakan pelaku yang juga pimpinan Ponpes melakukan perbuatan asusila kepada para santriwatinya.

"Kemudian kami sampaikan agar kami membutuhkan kesaksian dari para korban," ucap dia.

Baca juga: Tidak Miliki Izin Ponpes, Izin Padepokan Pijat Tradisional Samsudin Dicabut, Ini Kata Pengamat Hukum

Sehari setelahnya, Jumat (12/8/2022), polisi menerima laporan resmi mengenai pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes. 

Tak lama berselang, pihak korban kembali mendatangi Polresta Bandung. Mereka meminta mengecek keberadaan pondok pesantren serta meminta keterangan beberapa saksi mengantisipasi adanya korban lain.

"Dari situ kami menindaklanjuti, dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah semua alat bukti dirasa kuat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Seandainya tidak diindahkan, kami akan memberikan surat panggilan kedua untuk membawa yang bersangkutan," ucap dia.

Pasca-bercerai dari sang istri, terduga pelaku pencabulan sudah tidak menempati pondok pesantren tersebut.

"Keberadaannya saat ini berpindah-pindah," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com